Rabu, 26 September 2012

SISTEM PARTAI

C. SISTEM KEPARTAIAN
Sistem kepartaian adalah “pola kompetisi terus-menerus dan bersifat stabil, yang selalu tampak di setiap proses pemilu tiap negara.” Sistem kepartaian bergantung pada jenis sistem politik yang ada di dalam suatu negara. Selain itu, ia juga bergantung pada kemajemukan suku, agama, ekonomi, dan aliran politik yang ada. Semakin besar derajat perbedaan kepentingan yang ada di negara tersebut, semakin besar pula jumlah partai politik. Selain itu, sistem-sistem politik yang telah disebutkan, turut mempengaruhi sistem kepartaian yang ada.
Sistem kepartaian belumlah menjadi seni politik yang mapan. Artinya, tata cara melakukan klasifikasi sistem kepartaian belum disepakati oleh para peneliti ilmu politik. Namun, yang paling mudah dan paling banyak dilakukan peneliti adalah menurut jumlah partai yang berkompetisi dalam sistem politik.
Sistem partai di Negara manapun dalam suatu jangka waktu tertentu memiliki persamaan – persamaan dan perbedaan – perbedaan sistem yaitu;
  1. sistem partai pluralistis
  2. sistem partai dominant
D. SYARAT – SYARAT PENDIRIAN PARTAI POLITIK
1. Partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang
warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Dalam pendirian dan pembentukan partai politik harus menyertakan
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
3. Pendirian Partai Politik harus disertai dengan akta notaris. Dalam akta
notaris tersebut harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
4. Anggaran Dasar (AD) partai politik memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri partai politik;
b. visi dan misi partai politik
c. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;
d. tujuan dan fungsi partai politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan partai politik;
g. peraturan dan keputusan partai politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan partai politik
4. Kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan
menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
5. Kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan yang diatur dalam AD dan ART partai
politik masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar